Seperti dikutip reuters, Kamis (6/11/2008), selain 3 warga Maroko itu, seorang warga Prancis berdarah Algeria juga dinyatakan. Mereka dikenakan pasal pidana tentang tindak pidana kejahatan terorisme.
Umumnya, mereka menerima hukuman penjara antara 2 sampai 6 tahun penjara. Salah seorang warga Maroko yang ikut dalam aksi itu juga mendapat hukuman tidak boleh masuk dalam wilayah negara Prancis selama 1o tahun, sedang dua diantaranya masing-masing selama 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang warga Maroko yang dihukum, Hamid Bach (38), menurut jaksa menerima instruksi sepanjang tahun 2004 untuk melaksanakan perjalanan ke Siria sebelum akhirnya kembali sebelah barat daya Kota Montpellier Perancis untuk menyiapkan serangan. Namun dia menolak tuduhan itu.
Meski begitu, polisi setempat menemukan produk kimia dan komponen elektronik di rumahnya ketika dia ditangkap pada bulan Juni 2005. Jaksa mengatakan keempat laki-laki tersebut memiliki jaringan yang sama dengan yang ada di Maroko, di mana anggota lain telah dipenjarakan, dan di Aljazair, dimana mereka menerima bantuan logistik dari Al Qaeda di Maghreb.
Sejak mengadopsi nama Al Qaeda tahun lalu, kelompok ini telah melakukan beberapa serangan bom bunuh diri, antara lain di Aljazair pada bulan Desember 2007 yang menewaskan 41 orang.
(irw/ndr)











































