"Ini bagian dari komitmen kita untuk mengawasi dana pemilu agar digunakan sebagaimana mestinya," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sarbini di Hotel Mercure Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2008) malam.
Nur Hidayat menjelaskan kesepahaman bersama ini untuk mengantisipasi terjadinya upaya money laundering yang ditujukan untuk kegiatan kampanye pemilu 2009. Dan menurutnya uang dari hasil tindak pidana adalah uang haram, untuk kegiatan kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala PPATK Yunus Husein menjelaskan bila ini adalah MoU ke 21 di dalam negeri dan ke 27 di luar negeri dan semua dilakukan untuk mengawasi dana hasil tindak pidana.
"Kita pernah mendeteksi sumbangan pemilu yang berlebihan, seperti kasus kementrian DKP, gaji menteri yang tidak seberapa dapat memberi uang kepada calon presiden atau partai tertentu," tegasnya.
Dan nanti bila ditemukan transaksi-transaksi yang mencurigakan akan di serhakan PPATK kepada Centra GAKKUMDU (Penegakan Hukum terpadu) di Bareksrim Polri. (irw/ndr)











































