18 Orang Debt Collector Ditangkap

18 Orang Debt Collector Ditangkap

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2008 18:58 WIB
Jakarta - 18 Orang debt collector ditangkap polisi. Mereka diamankan karena mengancam  seorang direktur perusahaan untuk melunasi hutangnya.

Kejadian itu terjadi pada pukul 07.00 WIB. Saat itu 18 orang penagih hutang itu mendatangi rumah Roy Sjifaanie. Mereka dipimin oleh Ongen, Basri dan Sangaji.

"Mereka masuk ke rumah lalu mengancam dan mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh," kata Kasat Resmob AKBP A Rivai di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Kamis (6/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu para debt collector itu membawa surat kuasa dari direktur PT Tirta Kencana Ita Gayatri. Isinya agar Roy mengembalikan uang Rp 335 juta milik PT Tirta Kencana Persada.

Karena merasa terancam, Roy menghubunggi call center Polda Metro Jaya. Polisi kemudian meringkus 18 orang penagih hutang itu.

"Saat ini mereka masih diperiksa," katanya. (nal/irw)


Berita Terkait