Kejari Serang: Kita Sampaikan Sesuatu yang Resmi

Kunjungi Rumah Imam Samudra

Kejari Serang: Kita Sampaikan Sesuatu yang Resmi

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2008 18:10 WIB
Kejari Serang: Kita Sampaikan Sesuatu yang Resmi
Serang - Sekitar 20 menit melakukan pembicaraan tertutup, rombongan yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Serang, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Muspida, meninggalkan rumah keluarga Imam Samudra.

Sayangnya, tidak banyak hal yang bisa dikorek dari rombongan tersebut. Termasuk juga soal kepastian apakah Amrozi cs akan dieksekusi pada Jumat (7/11/2008) dini hari.

"Kami sampaikan sesuatu yang resmi dari Kejaksaan pada keluarga (Imam Samudra)," kata Kejari Serang, Amri Sata, kepada wartawan di depan rumah Imam Samudra, Kampung Lopang Gede, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Banten, Kamis (6/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai memberikan pernyataan tersebut, Amri Sata, berlalu meninggalkan para wartawan. Dia tidak mau menjelaskan lebih detil lagi mengenai apa yang dimaksud dengan 'sesuatu yang resmi tersebut'. Demikian pula ketika ditanya apakah 'sesuatu yang resmi' itu berasal dari Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi Bali.

Amri hanya bersedia menjawab singkat saat ditanya mengenai sikap keluarga terpidana mati bom Bali I tersebut. "Sikap keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada TPM (Tim Pengacara Muslim)," tukas Amri.

Sedangkan Asintel Kejati Banten, Firdaus Dewilmar, yang juga ikut dalam rombongan tersebut enggan memberikan komentar apapun. Meski diberondong pertanyaan wartawan, Firdaus tetap tutup mulut. Hanya saja, sesuatu yang resmi diduga adalah pemberitahuan resmi tentang pelaksanaan eksekusi mati Imam Samudra.

Sementara Ketua MUI Serang KH Syafei AN yang juga mengikuti pertemuan tertutup itu mengaku tidak melihat kejaksaan memberikan surat apa pun kepada keluarga Imam Samudra. "Tidak ada surat eksekusi. Tidak benar ada surat eksekusi dari kejaksaan," ungkapnya.
(djo/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait