Sayangnya, tidak banyak hal yang bisa dikorek dari rombongan tersebut. Termasuk juga soal kepastian apakah Amrozi cs akan dieksekusi pada Jumat (7/11/2008) dini hari.
"Kami sampaikan sesuatu yang resmi dari Kejaksaan pada keluarga (Imam Samudra)," kata Kejari Serang, Amri Sata, kepada wartawan di depan rumah Imam Samudra, Kampung Lopang Gede, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Banten, Kamis (6/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amri hanya bersedia menjawab singkat saat ditanya mengenai sikap keluarga terpidana mati bom Bali I tersebut. "Sikap keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada TPM (Tim Pengacara Muslim)," tukas Amri.
Sedangkan Asintel Kejati Banten, Firdaus Dewilmar, yang juga ikut dalam rombongan tersebut enggan memberikan komentar apapun. Meski diberondong pertanyaan wartawan, Firdaus tetap tutup mulut. Hanya saja, sesuatu yang resmi diduga adalah pemberitahuan resmi tentang pelaksanaan eksekusi mati Imam Samudra.
Sementara Ketua MUI Serang KH Syafei AN yang juga mengikuti pertemuan tertutup itu mengaku tidak melihat kejaksaan memberikan surat apa pun kepada keluarga Imam Samudra. "Tidak ada surat eksekusi. Tidak benar ada surat eksekusi dari kejaksaan," ungkapnya.
(djo/asy)










































