Romli Atmasasmita Dicekal

Kasus Korupsi di Depkum HAM

Romli Atmasasmita Dicekal

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2008 17:10 WIB
Romli Atmasasmita Dicekal
Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita dicekal oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi di akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Direktorat Jenderal AHU Depkum HAM.

"RA (Romli Atmasasmita) dan SMS (Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sinaga) sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Surat pencegahan dikirimkan oleh intel ke Imigrasi," kata ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi sisminbakum, Farid Hariyanto.

Hal ini disampaikan Farid di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2008).

Selain itu, kata dia, ZY (mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus) tidak dicekal Kejagung lantaran masih mendapat pencegahan ke KPK.

"Tetapi pencegahan itu 1 tahun dan nantinya bisa diperpanjang lagi," cetus Farid.

Menurut dia, Romli akan diperiksa lagi pada Senin 10 November mendatang setelah absen diperiksa karena sakit hari ini.

"Sudah disampaikan surat panggilannya. Itu tidak sesuai dengan permintaan yang dimohonkan pengacara yakni 1 minggu. Tetapi, terhitung sejak hari ini penundaan hanya 4 hari," kata dia. (aan/iy)


Berita Terkait