Penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Syamsuddin selama 5 jam sebagai tersangka kasus yang merugikan negara sekitar Rp 400 miliar itu.
Syamsuddin menyerahkan penahanan itu kepada kuasa hukumnya. "Tanya sama pengacara saja," kata Syamsuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Syamsuddin LM Samosir menyatakan, pihaknya akan meminta penangguhan penahanan. "Meski begitu kami akan tetap kooperatif," kata Samosir. (nik/iy)











































