KPK Periksa 4 Terdakwa Kasus BI

KPK Periksa 4 Terdakwa Kasus BI

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2008 14:36 WIB
KPK Periksa 4 Terdakwa Kasus BI
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 orang terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak, Antony Zeidra Abidin, dan Hamka Yandhu. Mereka diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Aulia Pohan cs.

"Diperiksa sebagai saksi terhadap 4 orang tersangka baru kasus BI," kata Jubir KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (6/11/2008).

Menurut Johan, mereka kembali dipanggil untuk pengembangan kasus aliran dana BI. KPK, lanjut Johan, masih menelusuri apakah ada kemungkinan adanya tersangka lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memutuskan kasus ini, apakah berhenti apakah berhenti sampai 4 orang ini, atau ada pihak lain yang terlibat," jelasnya.

Keempat saksi tersebut datang secara terpisah. Oey Hoey Tiong datang terlebih dahulu pukul 08.15 WIB. Usai diperiksa selama 3 jam, mantan direktur Biro Hukum BI tersebut, tidak berkomentar apa-apa.

Sementara itu, Rusli Simanjuntak dan Hamka Yandhu datang bersamaan pada pukul 10.00 WIB. Keduanya juga bungkam usai diperiksa. Sedangkan Antony Zeidra Abidin hingga pukul 13.00 WIB masih diperiksa di gedung KPK. (mad/irw)


Berita Terkait