"Saya belum tahu," ujar juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng saat dikonfirmasi perihal surat tersebut di Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/11/2008).
Surat itu juga ditembuskan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Dengan dikirimkannya surat ke presiden, pihak keluarga meminta penundaan eksekusi sampai ada jawaban dari presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau soal itu tanya saja ke Pak Hatta," pungkasnya.
Sebelumnya pihak keluarga Amrozi dan Muklas alias Ali Gufron juga sudah mengirim
surat pengajuan PK pada PN Denpasar. Dan juga mengirim surat pada Komnas HAM
untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
(anw/ken)










































