"Saya denger dari rekan-rekan. Dari Kejaksaan belum ada baik untuk kami maupun keluarga. Mana yang kita percaya, kita masih stand by. Begitu dapat berita, langsung ke Cilacap," kata kuasa hukum Ali Ghufron alias Muklas, Achmad Kholid, kepada detikcom, Kamis (6/11/2008).
Kholid menjelaskan, pasal 6 ayat 1 UU PPNS tahun 1964 menyebutkan 3x24 jam sebelum saat pelaksanaan hukuman mati jaksa tinggi/jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Kejaksaan harus memberitahukan terpidana. Kita tidak tahu apakah Amrozi cs sudah diberitahu soal eksekusi atau belum karena kan dilarang menjenguk," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, pasal 8 UU 2 PNPS tahun 1964 juga menyebutkan pembela terpidana atas permintaannya sendiri atau terpidana dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati.
"Bagaimana mau menghadiri kalau menjenguk pun tidak dikasih izin. Selama ini, Amrozi cs belum pernah membicarakan apakah akan didampingi kuasa hukum atau tidak saat eksekusi nanti," kata Kholid.
Kholid mengaku TPM belum berencana akan ke Nusakambangan lagi.
"Kami tidak mau kejadian kemarin terulang lagi. Itu pekerjaan yang sia-sia. Jadi kita siap kapan pun jika ada pemberitahuan," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Amrozi cs, Ahmad Michdan yang mengaku belum mendapat informasi resmi dari Kejaksaan seputar eksekusi Amrozi cs.
"Yang jam 3 itu kan. Dari dulu begitu. Kita belum ada pemberitahuan resmi sampai sekarang," ujar Michdan yang mengaku tengah bersiap-siap demo di Kejagung ini. (aan/asy)











































