"Seingat saya itu memang sudah keluar per 24 September 2008," ujar Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Kamis (6/11/2008). Amidhan sedang berada di Jeddah saat dihubungi.
Menurut Amidhan, sertifikat halal tersebut berlaku selama dua tahun. Setelah itu Hokben harus memperpanjangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf di kantor MUI yang enggan disebutkan namanya menyatakan sertifikat halal Hokben baru dibagikan pada pertengahan Oktober 2009.
(nik/iy)











































