"Itu justru yang harus kita dalami. Jangan kita kemudian menyimpulkan satu pertemuan," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2008).
Menurut dia, menentukan seseorang menjadi tersangka harus berdasarkan fakta. Fakta-fakta itu antara lain bisa dari temuan masyarakat, temuan BPK dan PPATK.
"Di sini, fakta keseluruhan masih kita kaji mana yang termasuk fakta hukum. Apakah dari pertemuan tersebut ada fakta hukum yang terkait dengan unsur pasal, itu perlu didalami. Misalnya, dalam pertemuan menyetujui dikucurkan dana. Ini menyalahi aturan. Nah ini baru fakta hukum. Dari fakta hukum ini, siapa yang ada di situ. Ini yang sedang kita kaji," beber Antasari.
Berarti kasus Anwar sudah ditemukan fakta hukumnya? "Ini pertanyaan menjebak. Kalau sudah ketemu, ya tidak begini lagi dong kegiatan kita," sahut dia.
Ketika ditanya berapa banyak fakta di persidangan, Antasari menjawab diplomatis. "Dari 100 fakta, kita preteli menjadi 20. Fakta hukum yang lain kita buang. Dari sini, kita melihat indikasi pidana dengan bukti yang cukup," kata Antasari. (aan/iy)











































