"Iya (Ulfa) diperiksa. Syekh Puji belum. Tinggal nunggu perkembangan penyidik baru nanti Syekh Puji," kata pengacara Syekh Puji Teguh Samudra kepada detikcom, Kamis (6/11/2008).
Teguh mengatakan, meski Syekh Puji belum diperiksa, namun tindakan kepolisian telah melanggar pasal 168 KUHP tentang tidak bisa memanggil saksi yang ada hubungan suami istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Teguh, Syekh Puji juga sudah siap jika nanti dipanggil polisi. Tim pengacara juga akan mengambil langkah hukum selanjutnya jika pemeriksaan Syekh Puji tetap dilanjutkan.
"Ya beliau nggak apa-apa (kalau dipanggil polisi). Biasa saja," imbuhnya.
Teguh menambahkan Syekh Puji tidak melanggar 3 UU. Dalam pernikahan Syekh Puji dengan Ulfah, tidak ada unsur paksaan, tidak ada eksploitasi, dan tidak ada pencabulan.
"Kalau ada unsur pencabulan kan seharusnya diam-diam, ini nggak disaksikan banyak orang," tandasnya.
Teguh membantah Syekh Puji melanggar UU ketenagakerjaan karena anak menjadikan Ulfah yang masih di bawah umur sebagai general manager (GM) perusahaannya.
"Nggak. Belum kok (belum dijadikan GM). Baru akan. Masih rencana tapi belum tentu nantinya," jawabnya. (gus/iy)











































