Jakarta -
Terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani sepertinya harus menelan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ia tidak mendapatkan pengurangan hukuman. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonisnya 5 tahun penjara.
"Subsider 5 bulan penjara karena di tingkat pertama tidak ada pengganti denda. Sehingga
diberikan 5 bulan," kata anggota hakim Madya S saat dihubungi detikcom, Kamis (6/11/2008).
Dia menambahkan putusan ini keluar pada 4 November sore. Ketua majelis hakim adalah Yanto Kartono, sedangkan anggotanya terdiri dari M Asadi, Sudiro, Amiek, dan Madya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman ini memperkuat putusan sebelumnya yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sekarang kita tambahkan hukuman subsider 5 bulan kurungan," jelasnya.
(gah/iy)