"Melihat dari kesulitan yang dihadapi keluarga dan penasihat hukum, kita akan teruskan pengaduan ini ke Jaksa Agung dan Menkum HAM," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2008).
Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim juga menyatakan, dalam UU, Amrozi cs berhak untuk bertemu dengan keluarga dan kuasa hukumnya. Begitu juga sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, lanjut Ifdal, menjelang detik-detik eksekusi Amrozi Cs, keluarga dan pengacara harus diberi perlakuan sama untuk bertemu dengan terpidana.
"Ini memang isu yang sangat krusial karena terpidana yang dibatasi adalah terpidana mati. Keluarganya juga harus dapat kesempatan bertemu," tandas Ifdal. (nik/iy)











































