"Saya melihat ada pembatasan-pembatasan terhadap penasehat hukum. Ini terang-terangan. Klien kami sedang menghadapi akhir hidup. Untuk menghadapi akhir hidup saja hak-hak masih dikurangi," kata Koordinator TPM Mahendradatta di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2008).
Mahendra tiba di Komnas HAM sekitar pukul 10.00 WIB bersama anggota TPM lainnya, Achmad Michdan. Mereka didampingi oleh Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath. Rombongan diterima oleh Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim dan wakilnya, Ridha Saleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh lain, lanjut Mahendra adalah penanganan perkara terorisme Abu Dujana. Penasehat Hukum Dujana alias Ainul Hahri kala itu telah disediakan.
"Bagaimana kita memperkenalkan diri sebagai penasehat hukum yang diminta keluarga?" tanya Mahendra.
Mahendra mengatakan, pembatasan ini dapat menyebabkan terjadinya instabilitas baik menjelang maupun setelah eksekusi Amrozi cs dilakukan.
"Contoh muncul surat ancaman. Bagaimana bisa konfirmasi kalau ketemu saja enggak pernah," pungkasnya. (irw/ken)










































