"Ya, kita mencabut banding. Dan ini sudah dibicarakan dengan klien kami (Munarman)," ujar kuasa hukum Munarman, Syamsul Bachri ketika dihubungi detikcom, Kamis (6/11/2008).
Alasan pencabutan banding tersebut, dikatakan Syamsul karena Munarman menilai pengadilan di negeri ini sudah dipenuhi dengan nuansa politis. Selain itu, Syamsul juga menilai adanya pihak-pihak tertentu yang mengintervensi proses peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pengacara Munarman mencabut banding pada Rabu (5/11/2008). Pencabutan itu sendiri diajukan ke panitera PN Jakarta Pusat. Sementara itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dikatakan Syamsul masih tetap akan mengajukan banding.
(mei/iy)











































