Terima Putusan Hakim, Munarman Cabut Banding

Terima Putusan Hakim, Munarman Cabut Banding

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2008 11:30 WIB
Terima Putusan Hakim, Munarman Cabut Banding
Jakarta - Terdakwa kasus Monas 1 Juni, Munarman melakukan pencabutan pengajuan banding. Panglima Komando Laskar Islam (KLI) ini akhirnya menerima apa yang menjadi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yaitu hukuman penjara 1,5 tahun.

"Ya, kita mencabut banding. Dan ini sudah dibicarakan dengan klien kami (Munarman)," ujar kuasa hukum Munarman, Syamsul Bachri ketika dihubungi detikcom, Kamis (6/11/2008).

Alasan pencabutan banding tersebut, dikatakan Syamsul karena Munarman menilai pengadilan di negeri ini sudah dipenuhi dengan nuansa politis. Selain itu, Syamsul juga menilai adanya pihak-pihak tertentu yang mengintervensi proses peradilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buat apa melanjutkan proses hukum bila hakimnya sendiri mudah diintervensi? Biar ini menjadi pengadilan dunia yang terakhir," tegas Syamsul.

Tim pengacara Munarman mencabut banding pada Rabu (5/11/2008). Pencabutan itu sendiri diajukan ke panitera PN Jakarta Pusat. Sementara itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dikatakan Syamsul masih tetap akan mengajukan banding.

(mei/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads