Ratusan preman tersebut terjaring saat dilakukan operasi kejahatan jalanan atau street crime yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam operasi yang digelar sejak 2 November 2008 lalu itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam senjata tajam, senjata api (senpi) mainan, peluru mainan, mesin jackpot, kartu remi dan uang tunai senilai Rp 3,4 juta.
Operasi digelar di beberapa tempat yang rawan akan kejahatan dan premanisme, diantaranya terminal, stasiun kereta api, dan tempat-tempat hiburan. Operasi ini dilakukan untuk mengurangi kejahatan di jalanan yang sering meresahkan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mei/nwk)










































