"Belum, kita belum terima (surat menghadiri eksekusi Amrozi Cs)," ujar salah satu TPM, Abdul Rojak ketika dihubungi detikcom, Rabu (5/11/2008).
Sementara itu, Anggota TPM, Adi Sambasi juga membantah adanya pemberitaan di beberapa media yang mengatakan bahwa TPM sudah menerima surat untuk menghadiri eksekusi. "Pemberitaan itu tidak benar," ujar Adi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Kejagung dalam surat itu, imbuh Abdul, menyuruh TPM untuk melayangkan surat tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Sebelumnya, 31 Oktober 2008, TPM melayangkan surat untuk menghadiri eksekusi ke Kejagung, namun tidak ada balasan. Pada Senin 3 November 2008, TPM mengirimkan fax ke Kejagung agar diberikan ijin kepada keluarga Amrozi cs untuk menjenguk Amrozi cs.
"Namun, Kejagung sendiri malah membalas fax atas surat yang sebelumnya, yakni surat untuk menghadiri eksekusi," pungkas Abdul. (mei/nwk)











































