Penyiar Radio Ramako Diperiksa Polda Metro

Penyiar Radio Ramako Diperiksa Polda Metro

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2008 19:41 WIB
Jakarta - Penyiar Radio Ramako (sekarang Radio Lite) , Hadi Suryo, dimintai keterangan di Polda Metro Jaya. Hadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik Dirjen Pajak.

"Dia diperiksa tadi siang sampai sore. Soal kasus talkshow soal perpajakan yang diadakan oleh Radio Ramako," kata Program Manager Bayu Setyo Nugroho kepada detikcom, Rabu (5/11/2008).

Bayu mengatakan, kasus itu bermula saat pengamat pajak, Denny Daruri, yang menjadi pembicara dalam talkshow pada 8 Mei lalu menyinggung soal kebijakan Dirjen Pajak. "Denny mengatakan kalau peraturan Dirjen Pajak diduga merugikan negara Rp 10 triliun," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena pernyataan itu, Denny dilaporkan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution ke polisi. "Dia diadukan pada 25 Juli dengan pasal 310/311 KUHP tentang pencemaran nama baik," lanjut Bayu.

Bayu mengatakan, talkshow itu diadakan reguler setiap minggu. Topik yang diangkat biasanya soal berita-berita yang sedang hot di media massa. (ken/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini