Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Donggala pada Rabu (05/11/2008) sekitar pukul 12.00 Wita itu akhirnya gagal dilaksanakan. Eksekusi ini dijaga ketat oleh 1 peleton Satuan Samapta Polres Donggala.
Sejak pihak PN Donggala membacakan keputusan eksekusi, Daeng Lendre sudah menyatakan penolakannya. Ia bahkan membuka bajunya dan meminta Polisi untuk menembaknya. Wajahnya pun dibaluri lumpur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketegangan makin menjadi-jadi saat pihak PN Donggala menyilakan seorang tukang gergaji mesin menjalankan mesinnya untuk mulai menebangan sekitar 200 pohon cokelat di lahan milik petani kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan itu. Daeng Lendre pun berusaha merampas gergaji mesin yang sudah dijalankan itu.
"Gergaji saja saya, daripada kalian gergaji tanaman cokelat yang sudah bagus ini," teriak petani cokelat itu.
Kasus ini sebenarnya bermula dari peminjaman uang sebesar Rp 169 ribu oleh kakak Daeng Lendre bernama Sumardin kepada seorang rentenir pada 1976. Tanpa sepengetahuan Lendre, kakaknya menjaminkan tanahnya untuk utang itu.
Daeng Lendre baru tahu kasus ini setelah ia dipanggil Pengadilan pada 2000Β terkait utang itu. Tentu saja Daeng Lendre mengaku tidak tahu menahu, karena sampai saat ini, ia merasa tidak pernah menjaminkan tanahnya itu untuk utang kakaknya.
"Sertifikat tanah ini ada pada saya sampai sekarang, jadi anehnya juga Pengadilan mengabulkan gugatan orang yang memberi utang itu," kata Lendre masygul.
Karena Daeng Lendre terus berkeras, akhirnya eksekusi tersebut gagal. Apalagi Kepala Satuan Samapta Polres Donggala yang dipimpin oleh AKP Aris Kono menarik pasukannya karena tidak ingin terlibat bentrok dengan masyarakat. (djo/djo)











































