Kader PKB Akui Terima Rp 100 Juta untuk Kampanye

Sidang Hamka Yandhu

Kader PKB Akui Terima Rp 100 Juta untuk Kampanye

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2008 18:05 WIB
Kader PKB Akui Terima Rp 100 Juta untuk Kampanye
Jakarta - Dalam persidangan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa mantan anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, terungkap adanya sejumlah dana bagi anggota DPR sebesar Rp 31,5 miliar. Dana tersebut dibagikan kepada 50 orang anggota dewan untuk penyelesaian kasus BLBI secara politis dan amandemen UU BI.

Namun, tidak semua penerima dana mengetahui alasan pemberian uang itu. Salah satunya adalah anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Ali Asy'ad yang mengaku menerima uang Rp 100 juta dari anggota Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu.

"Waktu itu diberikannya kampanye 2004, saya anggap uang itu untuk bantuan kampanye. Saya sendiri tidak pernah tahu apa maksud dari penyelesaian BLBI," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (5/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat alasan tersebut, hakim pun penasaran. Ia merasa ada kejanggalan dalam kesaksian tersebut. Apa mungkin seorang kader Golkar memberikan dana kepada PKB? Begitu pertanyaan anggota majelis hakim Hendra Yospin.

"Mungkin saja, kita kan dari Dapil yang berbeda. Demi Allah dana itu saya gunakan buat kampanye," jawab Ali.

Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh Hamka Yandhu. Menurutnya, Ali biasa meminta uang untuk membangun masjid, bukan kampanye.

"Kalau digunakan untuk kampanye saya tidak tahu," kilah Hamka. (mad/ken)


Berita Terkait