Namun, tidak semua penerima dana mengetahui alasan pemberian uang itu. Salah satunya adalah anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Ali Asy'ad yang mengaku menerima uang Rp 100 juta dari anggota Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu.
"Waktu itu diberikannya kampanye 2004, saya anggap uang itu untuk bantuan kampanye. Saya sendiri tidak pernah tahu apa maksud dari penyelesaian BLBI," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (5/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin saja, kita kan dari Dapil yang berbeda. Demi Allah dana itu saya gunakan buat kampanye," jawab Ali.
Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh Hamka Yandhu. Menurutnya, Ali biasa meminta uang untuk membangun masjid, bukan kampanye.
"Kalau digunakan untuk kampanye saya tidak tahu," kilah Hamka. (mad/ken)











































