Amru mengaku menerima dana tersebut dalam 2 tahap. Pertama, ia menerima Rp 100 juta yang diberikan di rumah Hamka Yandhu. Untuk tahap kedua, ia peroleh di ruangan kerja Hamka Yandhu.
"Uang tersebut dititipkan lewat stafnya Pak Hamka. Setelah saya buka isinya Rp 200 juta," ujar Amru saat bersaksi dalam kasus aliran dana BI dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (5/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu diberikan pada tahun 2004, saya anggap uang itu untuk bantuan kampanye," jelas Ali.
Saat dimintai tanggapan, Hamka Yandhu membantah keterangan dua saksi yang dihadirkan sebelumnya. Menurutnya, Amru telah diberikan uang sebesar Rp 400 juta yang diberikan dalam 4 tahap. Sedangkan Hamka memberikan uang untuk Ali sebagai dana pembangunan masjid atas permintaan yang bersangkutan.
"Kalau digunakan untuk kampanye saya tidak tahu," kata Hamka. (mad/gah)











































