Dua Anggota DPR Akui Terima Duit BI

Sidang Hamka Yandhu

Dua Anggota DPR Akui Terima Duit BI

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2008 17:30 WIB
Dua Anggota DPR Akui Terima Duit BI
Jakarta - Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) penerima aliran dana Bank Indonesia sudah mulai mengaku. Setelah Agus Condro, kali ini dua anggota dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Amru Al Mukhtasyin dan Ali As'ad mengaku menerima masing-masing Rp 300 juta dan Rp 100 juta.

Amru mengaku menerima dana tersebut dalam 2 tahap. Pertama, ia menerima Rp 100 juta yang diberikan di rumah Hamka Yandhu. Untuk tahap kedua, ia peroleh di ruangan kerja Hamka Yandhu.

"Uang tersebut dititipkan lewat stafnya Pak Hamka. Setelah saya buka isinya Rp 200 juta," ujar Amru saat bersaksi dalam kasus aliran dana BI dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (5/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Ali As'ad mengaku menerima Rp 100 juta. Ia memperoleh uang tersebut pada tahun 2004 dan tanpa tanda bukti.

"Waktu itu diberikan pada tahun 2004, saya anggap uang itu untuk bantuan kampanye," jelas Ali.

Saat dimintai tanggapan, Hamka Yandhu membantah keterangan dua saksi yang dihadirkan sebelumnya. Menurutnya, Amru telah diberikan uang sebesar Rp 400 juta yang diberikan dalam 4 tahap. Sedangkan Hamka memberikan uang untuk Ali sebagai dana pembangunan masjid atas permintaan yang bersangkutan.

"Kalau digunakan untuk kampanye saya tidak tahu," kata Hamka. (mad/gah)


Berita Terkait