Demikian kesaksian yang disampaikan Agus Condro di PN Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2008). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Moefri.
Agus menceritakan, menerima uang Rp 25 juta dalam bentuk traveller’s cheque yang masing-masing lembarnya senilai Rp 5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus lalu ke kantor Hamka Yandhu dan bertemu asisten perempuan Hamka Yandhu.
"Saya tanya apa ada titipan uang rezeki buat saya. Asisten perempuan itu nanya, Bapak namanya siapa. Saya Agus Condro. Perempuan itu masuk dan mengambil amplop dan memberikan ke saya. Saya ambil lalu turun ke kantor saya. Saya buka isinya 5 lembar traveller’s cheque dari Lippo yang masing-masing Rp 5 juta," papar pria berkumis tebal ini.
"Ada bantahan dari terdakwa?" tanya Moefri.
Hamka Yandhu pun memberikan klarifikasi.
"Agus Condro datang ke kantor saya itu tidak benar. Kalau ada saluran itu lewat fraksi masing-masing. Kalau lewat PDIP, lewat Pak Dudhie Makmun Murod," kata Hamka.
Atas bantahan Hamka itu, Agus mengaku tetap pada keterangannya. (aan/iy)











































