"Ini masuk dalam human traficking. Kita melakukan penggerebekan untuk mengantisipasi agar mereka yang di bawah umur tidak diberangkatkan ke luar negeri," kata Deputi Perlindungan BNP2TKI Kombes Pol Yunarlin Munir di lokasi, Jl Bentengan Mas 7, Sunter Jaya, Jakarta Utara, Rabu (5/11/2008).
Tempat penampungan TKW tersebut adalah milik PT Mutiara Putra Utama. Menurut Yunarlin, pihaknya mencium adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut dari laporan salah seorang TKW yang pernah ditampung di situ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibantu Migrant Care, suami Sri akhirnya mlaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke BNP2TKI. Dengan campur tangan BNP2TKI, Sri pun berhasil 'diambil' dari tempat penampungan tersebut.
Setelah ditelisik lebih jauh dengan menelusuri pengakuan Sri, BNP2TKI ternyata menamukan kenyataan bahwa penampungan tersebut tidak memenuhi standar. Misalnya, pintu gerbang yang selalu tertutup, para calon TKW dilarang ke luar dari tempat penampungan tanpa ada keperluan dari pihak penampungan, anjing galak yang selalu menyalak dilepas begitu saja sehingga menimbulkan rasa takut, papan nama yang ditaruh di bagian dalam sehingga tidak kelihatan dari luar gerbang, kantin dan dapur yang tidak memenuhi standar, dan lain-lain.
Akhirnya BNP2TKI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Polres Jakut, dan Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke lokasi. Sayangnya, pihak penanggung jawab dari PT Mutiara tidak ada di tempat. Hanya ditemukan sekitar 30 calon TKW yang sedang belajar bahasa Mandarin.
Tempat penampungan berukuran 15x40 m itu terisi dengan sekitar 30 TKW dari berbagai daerah di Jatim, Jateng, dan Jabar serta Lampung. Beberapa di antaranya masih di bawah umur. Modus yang digunakan adalah pemalsuan umur.
Rita misalnya, masih umur 16 tahun. Namun agen memalsukan umurnya menjadi 26 tahun. "Tadi saya tanya, umurnya 26 tahun. Lalu saya rayu-rayu, akhirnya turun 23 tahun. Saya rayu lagi, turun lagi 18. Akhirnya dia mengaku umur sebenanrnya 16 tahun," ujar Yunarlin.
Menurut Yunarlin, pelanggaran yang dilakukan PT Mutiara tersebut terancam dengan UU No 21/2007 tentang Human Traficking dan UU No 23/2004 tentang Tenaga Kerja. Ancaman hukumannya untuk yang pertama 15 tahun, yang kedua 2-5 tahun.
Terkait tempat penampungan yang tidak memenuhi standar, Yunarlin mengatakan, izin yang dimiliki PT Mutiara bisa dicabut. "Bisa dicabut izinnya. Yang berwenang Menteri Tenaga Kerja. Tapi nanti kita akan periksa dulu," ujarnya. (sho/irw)











































