Dalam tanggapannya, JPU menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh kedua mantan pejabat BI tersebut.
"Kami menolak seluruh pembelaan terdakwa 1 dan terdakwa 2. Kami tetap pada tuntutan pidana yang kami ajukan sebelumnya," ujar JPU Hendarbeni Sayekti di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (5/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana yayasan LPPI seharusnya digunakan buat pendidikan," kata JPU Nur Chusnia.
Selain itu, JPU juga mempermasalahkan penggunaan dana yayasan LPPI sebesar Rp 100 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan secara tertulis. Perbuatan tersebut menyalahi aturan, karena tidak memenuhi standar akuntansi.
Menanggapi penolakan tersebut, baik Oey maupun Rusli menyerahkannya pada tim penasihat hukum. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Moefri tersebut akan kembali dilanjutkan pada Jumat (7/11/2008) dengan agenda mendengar tanggapan penasihat hukum terdakwa atas jawaban JPU.
(mad/iy)











































