Jaksa Tolak Pembelaan Oey-Rusli

Sidang Kasus BI

Jaksa Tolak Pembelaan Oey-Rusli

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2008 14:35 WIB
Jaksa Tolak Pembelaan Oey-Rusli
Jakarta - Sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa mantan Kepala Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak kembali digelar. Agenda hari ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan kedua terdakwa.

Dalam tanggapannya, JPU menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh kedua mantan pejabat BI tersebut.

"Kami menolak seluruh pembelaan terdakwa 1 dan terdakwa 2. Kami tetap pada tuntutan pidana yang kami ajukan sebelumnya," ujar JPU Hendarbeni Sayekti di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (5/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam salah satu tanggapannya, JPU menilai pembelaan Oey dan Rusli tidak beralasan. Terutama mengenai penggunaan dana yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) untuk bantuan hukum 5 mantan pejabat BI.

"Dana yayasan LPPI seharusnya digunakan buat pendidikan," kata JPU Nur Chusnia.

Selain itu, JPU juga mempermasalahkan penggunaan dana yayasan LPPI sebesar Rp 100 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan secara tertulis. Perbuatan tersebut menyalahi aturan, karena tidak memenuhi standar akuntansi.

Menanggapi penolakan tersebut, baik Oey maupun Rusli menyerahkannya pada tim penasihat hukum. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Moefri tersebut akan kembali dilanjutkan pada Jumat (7/11/2008) dengan agenda mendengar tanggapan penasihat hukum terdakwa atas jawaban JPU.

(mad/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads