"Zatapi kita kagi melacak sampai ke Singapura," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Susno Duaji di depan Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2008).
Menurut Susno, hingga kini belum diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu, sebab tidak mudah untuk menghitungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berangkat cukup direkturnya saja (Direktur III Tipikor Mabes Polri, Brigjen Pol Jose Rizal)," pungkas Susno.
Seperti diketahui, sebanyak 5 tersangka telah ditetapkan dalam kasus Zatapi. Mereka adalah VP Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto, Manajer Pengadaan Kairudin, Manajer Perencanaan Rinaldi, dan Staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo, dan Direktur Gold Manor SN. (ddt/irw)











































