Pantauan detikcom, Rabu (5/11/2008), akibat pembongkaran tersebut, lalu lintas Jl Kapten Piere Tendean arah Blok M mengalami kemacetan yang cukup parah sepanjang 2 KM.
Puluhan mobil dari petugas Satpol PP dan Polres Jakarta Selatan yang diparkir di pinggir jalan tersebut menambahkan panjangnya kemacetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembongkaran tersebut berdasarkan instruksi Gubernur DKI No 32 Tahun 2008 dan surat perintah bongkar Walikota Jaksel No 1798/1.758.1/26 Agustus 2008 yang menyatakan lahan tersebut harus dikosongkan.
Tampak tidak ada perlawanan sama sekali oleh warga yang menempati 6 rumah tersebut. Warga hanya berteriak meminta petugas Satpol PP untuk tidak membongkar rumah mereka tersebut.
"Pak jangan bongkar Pak. Biar saya bongkar sendiri. Barang-barang belum diungsikan," ujar salah satu warga.
Sebuah buldoser pun bergerak meratakan 6 rumah tersebut. Tanah yang cukup luas itu pun sudah bersih dari rumah penduduk. (gus/iy)











































