Kedua murid itu bernama Mahendra siswa kelas 12 IPA dan Hasanudin siswa kelas 12 IPS. Mereka berdua di dampingi Kepala Sekolah Radihati Soehaili selama pemeriksaan.
"Mereka sebagai saksi, keduanya juga anggota tim futsal sekolah," ujar Radihati di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Jaksel, Selasa (4/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah telanjang, kemudian alat kelamin korban dipegang sebentar. Terus memakai baju lagi. Pasal yang dikenakan pasal 281 KUHP tentang Pencabulan," ujar sumber detikcom di Polres Jaksel.
Kedua saksi tersebut memberikan keterangan masih dengan seragam sekolah. Mukanya tampak lusuh karena kecapaian mengikuti proses BAP. Terlebih, paginya mereka berdua mengikuti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Tanpa memberikan komentar sedikitpun, mereka berserta kepala sekolah bergegas meninggalkan Mapolres mengggunakan kijang Innova warna hitam. "Kami capek," pungkas kepala sekolah berkerudung tersebut. (asp/irw)











































