KPU: Daftar Calon Tetap PPDI Tetap Sah

KPU: Daftar Calon Tetap PPDI Tetap Sah

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2008 17:54 WIB
Jakarta - Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) kubu Mentik Budiwiyono meminta KPU membatalkan daftar calon tetap (DCT) PPDI kubu Endung Sutrisno yang telah ditetapkan KPU. Namun KPU mengaku tidak akan membatalkannya. Sebab penetapan DCT itu sudah sah karena dilakukan sesuai dengan prosedur.

"DCT yang ditetapkan tetap (versi) Endung," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha saat dihubungi wartawan, Selasa (4/10/2008).

Menurut Putu, dalam memutuskan DCT PPDI KPU berpedoman pada SK resmi dari Depkum HAM. Saat pengajuan daftar caleg, kubu Endung telah mengantongi SK dari Depkum HAM yang menunjukkan kepengurusan sah DPP PPDI ada di kubu mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konflik internal di tubuh PPDI ini bermula di tahun 2005 ketika partai terbelah ke dalam dua kubu, yakni kubu Ketum Mentik Budiwiyono dengan Sekjen Joseph Williem Wea dan kubu Ketum Endung Sutrisno dengan Sekjen V Joes Prananto. Waktu itu SK resmi Depkhum HAM menyatakan kepengurusan sah ada pada kubu Mentik.

Tidak terima dengan SK Depkum HAM, kubu Endung mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Mereka menggugat Depkum HAM yang telah menetapkan kepengurusan sah PPDI di tangan Mentik.

Dalam persidangan di PN Jaksel, Endung menang, dan Depkum HAM kalah. Akhirnya Depkum HAM mengeluarkan SK yang menyatakan kepengurusan PPDI ada di kubu Endung. Namun Depkum HAM mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya keluarlah keputusan MA yang menganulir putusan PN Jaksel dan memenangkan Depkum

HAM. Artinya, kepengurusan sah PPDI tetap ada pada kubu Mentik.Namun ibarat nasi sudah menjadi bubur, KPU telah terlanjur menetapkan daftar calon tetap (DCT) PPDI dari kubu

Endung. Alasannya, pada saat pengajuan calon, SK resmi Depkum HAM menunjuk kubu Endung sebagai pengurus sah PPDI.

Begitu tahu Depkum HAM yang mendukung pihaknya menang di tingkat kasasi, kubu Mentik pun lantas mengambil tindakan. Mereka menuntut KPU segera membatalkan daftar calon legislatif PPDI yang telah diajukan oleh kubu Endung dan telah ditetapkan menjadi daftara calon tetap (DCT) oleh KPU.

Menanggapi permintaan tersebut, Putu mengaku belum bisa memastikan apakah calon legislatif PPDI dari kubu Mentik bisa diakomodir. Yang jelas, kata Putu, kalau Depkum HAM lantas menetapkan kembali kubu Mentik sebagai pengurus PPDI yang sah, maka SK tersebut tidak bisa membatalkanketetapan KPU mengenai DCT.

"SK pemerintah itu tidak berlaku surut, tapi berlaku sejak ditetapkan. Jadi tetap sah yang kita tetapkan hari ini," tegas Putu.

Menurut Putu, yang sebaiknya dilakukan PPDI kubu Mentik sekarang adalah melapor ke Depkum HAM agar Depkum HAM segera menerbitkan SK baru terkait kepengurusan sah di tubuh PPDI.

"Menurut saya, segera dilakukan proses berikutnya, segera lapor ke Depkum HAM agar terbit SK baru. Kemudian baru KPU bisa lakukan langkah selanjutnya. Tapi saya tidak bisa memastikan apakah calegnya bisa diakomodir atau tidak. Tapi paling tidak struktur kepengurusannya berubah," ujar Putu. (sho/irw)


Berita Terkait