"Kami punya waktu 3 hari untuk menindaklanjuti laporan resmi KPU kemarin. Maksimal kami diberi waktu 5 hari," ujar anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo di kantor Bawaslu, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2008).
Menurut Bambang, data-datanya belum cukup lengkap untuk mengatakan bahwa ijazah Sukmawati palsu. "Cuma ada satu surat yang kita butuhkan dari KPU yang menyatakan bahwa dokumen itu memang digunakan untuk pencalonan. Itu yang belum kita dapat," jelas Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri menganggap bahwa untuk kasus dokumen palsu atau ijazah palsu itu harus ada tanggapan dari KPU bahwa memang dokumen itu dipakai yang bersangkutan untuk pencalonan," kata Bambang.
(nik/iy)










































