"Pelakunya bernama SU alias Edo (33). Pelaku ditangkap di Kabupaten Karangasem, dini hari tadi," kata Kasubbid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Selasa (4/11/2008).
Pelaku ditangkap hanya berselang beberapa jam setelah penemuan potongan kepala korban di sebuah sumur di Denpasar.
Edo berhasil dibekuk polisi setelah memeriksa beberapa saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edo mendapat ancaman hukuman sangat berat atas perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara tentang pembunuhan. Kini tersangka mendekam di tahanan Polres Gianyar. (/djo)











































