Sembilan partai tersebut yakni, Partai Hanura (nomor urut 1), Partai Karya Peduli Bangsa (2), Partai Gerindra (5), PKS (8), PBB (27), PDIP (28), Partai Indonesia Sejahtera (33), Partai Sarikat Indonesia (43) dan Partai Buruh (44).
Demikian disampaikan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Sumbar, Ardyan, kepada detikcom, Selasa (4/11/2008). Sebelum kampanye, menurutnya, partai-partai harus menyerahkan surat keputusan (SK) tim kampanye dan rekening awal kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardyan mencontohkan, Partai Gerindra sudah menyerahkan SK tim kampanye namun belum melaporkan rekening. Sedangkan PKS sudah melaporkan rekening kampanye, namun belum menyerahkan SK tim kampanye.
Partai Hanura dan PDIP bahkan sama sekali belum menyerahkan kedua syarat itu.
KPU Sumbar, menurut Ardyan, sudah membagi jadwal kampanye untuk 37 partai yang ada di Sumbar dari total 38 partai peserta Pemilu 2009. Jadwal kampanye dibagi dalam lima zona sesuai jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Sumbar.
"Bila sembilan partai itu tidak segera menyerahkan syarat-syarat kampanye, Panwas bisa melarang pemasangan berbagai atribut kampanye mereka," tukasnya.
(yon/irw)











































