Bawaslu Laporkan Sukma dan Agustina ke Mabes Polri

Kasus Ijazah Palsu

Bawaslu Laporkan Sukma dan Agustina ke Mabes Polri

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2008 15:27 WIB
Bawaslu Laporkan Sukma dan Agustina ke Mabes Polri
Jakarta - Bawaslu mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan dua caleg PNI Marhaenisme yang terganjal ijazah, yakni Sukmawati Soekarno Putri dan Agustina Nasution. Bukti pelanggaran Agustina dianggap sudah cukup kuat, namun tidak demikian dengan Sukmawati.

"Kami ke Mabes Polri untuk menyerahkan berkas laporan yang diserahkan KPU. Kami telah kaji, untuk caleg yang satu (Agustina) buktinya sudah cukup kuat," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih kepada detikcom via telepon, Selasa (4/11/2008).

Bukti itu adalah keterangan saksi yang menyatakan memang benar ijazah Agustina palsu. Nama dan nomor ijazahnya tidak sesuai. Selain itu, SMA Pancasila yang diklaim Agustina sebagai tempat dulu ia besekolah juga sekarang tidak bisa ditemukan. Penandatangan legalisir ijazah Agustina juga menyatakan tidak pernah menandatangani ijazah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun untuk Sukmawati, Wirdyaningsih mengaku bukti yang ada belum cukup kuat. Sebab sejauh ini tidak ada pihak berwenang, baik itu dari sekolah Sukma maupun pihak Diknas, yang menyatakan ijazah Sukma palsu. Hanya ditemukan fakta bahwa Sukma memang pernah sekolah di SMA 3 Jakarta tanpa mengantongi surat kelulusan. Apakah ijazahnya palsu atau tidak, kata Wirdyaningsih, belum ada pihak yang bisa memastikan.

Karena itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyikapi hal tersebut. "Kita akan kaji dulu dengan kepolisian," ujar Wirdyaningsih.

Selain itu, yang jadi persoalan adalah yang bersangkutan sudah mundur dari caleg. Apakah proses hukumnya harus dilanjutkan atau tidak, Bawaslu mengaku harus terlebih dulu berkonsultasi dengan kepolisian. Bahkan kalau perlu akan dikonsultasikan dengan ahli hukum.

"Kalau kami sih beranggapan tetap layak diteruskan. Cuma untuk mengejar kan harus ada legalitas yang kuat," tegas Wirdyaningsih.

Jika memang tidak bisa dijerat dengan tindak pidana pemilu, lanjutnya, mungkin bisa dijerat dengan tindak pidana umum.
(sho/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads