Pantauan detikcom, sidang dengan terdakwa James Venturi dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (4/11/2008) dimulai pukul 11.50 WIB.
Ketua majelis hakim yang biasa memimpin sidang Martini, tampak digantikan Panusunan Harahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ditunda hingga pukul 13.15 WIB karena kuasa hukum terdakwa belum hadir.
"Saudara mau menunggu atau melanjutklan persidangan tanpa kuasa hukum?" tanya ketua majelis hakim Panusunan Harahap.
"Terserah," jawab terdakwa James Venturi.
"Ya sudah sekarang ditunggu saja, nanti kita lanjutkan pukul 13.15 WIB. Kuasa hukum Anda sedang di perjalanan," ujar Panusunan.
Pengamanan sidang ini juga ditingkatkan. Sidang yang biasanya dijaga satu polisi, kali ini dijaga tujuh polisi yang menyisir ruangan sidang sebelum sidang dimulai.
Kerusuhan terjadi di persidangan kasus Didik Pontoh pada Selasa 21 Oktober 2008 lalu. Pendukung terdakwa dan pendukung korban bentrok sehingga 1 orang tewas tertusuk. Korban tewas bernama Stanley Mukuah dan korban luka bernama Boy Warukoh. Bentrok ini melibatkan dua kelompok pemuda dari Indonesia Timur.
Polisi sudah mengamankan tersangka kasus rusuh ini. (nwk/iy)