Pimpinan Sidang Pembunuhan Manajer Hotel Classic Diganti

Pasca Insiden Maut PN Jakpus

Pimpinan Sidang Pembunuhan Manajer Hotel Classic Diganti

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2008 13:55 WIB
Jakarta - Pasca insiden maut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan perubahan. Selain keamanan, ketua majelis hakim sidang kasus pembunuhan manajer Hotel Classic Didik Pontoh diganti. Ketua majelis hakim diganti karena sakit.

Pantauan detikcom, sidang dengan terdakwa James Venturi dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (4/11/2008) dimulai pukul 11.50 WIB.

Ketua majelis hakim yang biasa memimpin sidang Martini, tampak digantikan Panusunan Harahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang nggak dipimpin oleh Bu Martini karena Bu Martini dirawat di RS. Dan sidang seterusnya dipimpin oleh Pak Panusunan," kata panitera pengganti Santoso saar rehat sidang.

Sidang ditunda hingga pukul 13.15 WIB karena kuasa hukum terdakwa belum hadir.

"Saudara mau menunggu atau melanjutklan persidangan tanpa kuasa hukum?" tanya ketua majelis hakim Panusunan Harahap.

"Terserah," jawab terdakwa James Venturi.

"Ya sudah sekarang ditunggu saja, nanti kita lanjutkan pukul 13.15 WIB. Kuasa hukum Anda sedang di perjalanan," ujar Panusunan.

Pengamanan sidang ini juga ditingkatkan. Sidang yang biasanya dijaga satu polisi, kali ini dijaga tujuh polisi yang menyisir ruangan sidang sebelum sidang dimulai.

Kerusuhan terjadi di persidangan kasus Didik Pontoh pada Selasa 21 Oktober 2008 lalu. Pendukung terdakwa dan pendukung korban bentrok sehingga 1 orang tewas tertusuk. Korban tewas bernama Stanley Mukuah dan korban luka bernama Boy Warukoh. Bentrok ini melibatkan dua kelompok pemuda dari Indonesia Timur.

Polisi sudah mengamankan tersangka kasus rusuh ini. (nwk/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads