"Berkas dari KPU ada yang kurang. Mereka belum menyertakan surat keterangan bahwa ijazah tersebut digunakan untuk mendaftar sebagai caleg," kata anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo saat dihubungi detikcom, Selasa (4/11/2008).
Padahal, menurut Bambang, surat keterangan itulah yang diminta Polri sebagai syarat pelaporan. Hal itu juga telah dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu di kantor KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu, kata Bambang, telah meminta KPU, dalam hal ini anggota KPU I Gusti Putu Artha, melengkapi berkas tersebut. Namun kalau ternyata KPU memang tidak menyerahkannya ke Bawaslu, Bambang mengaku Bawaslu tetap akan meneruskan laporan KPU tersebut ke Mabes Polri.
"Kalau nggak ada, ya, kita teruskan saja," ujarnya.
Namun Bawaslu belum bisa memastikan kapan laporan tersebut akan diteruskan ke Polri.
"Ini teman-teman di sekretariat juga masih melengkapi berkas-berkas yang diperlukan," pungkasnya.
(sho/irw)











































