Jakarta - Rencana kenaikan tarif parkir terus bergulir. Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan agar tarif parkir dalam gedung menjadi Rp 4.000 per dua jam pertama. Gubernur DKI Fauzi Bowo mengangap tarif itu masih murah.
"Itu baru dikemukakan dan saya belum mengajukan usul apa pun. Tapi menurut saya Rp 4.000 kemurahan," Kata pria yang akrab dipanggil Foke ini di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2008).
Foke menjelaskan, rencana kenaikan tarif parkir itu dimaksudkan agar pemilik gedung mau membuat gedung parkirnya sendiri. "Jadi kalau mau bangun gedung parkir tidak perlu dari pemda dan sesuai ketentuan pemda mendapatkan 25 persen dari usaha parkir," katanya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini biaya parkir untuk mobil di dalam gedung Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan untuk tiap jam berikutnya dikenakan Rp 1.000. Sedangkan untuk parkir sembarangan di pinggir jalan tarifnya lebih murah hanya Rp 1.000-Rp 2.000 dengan tidak dibatasi jam.
(nal/iy)