Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pengaduan itu salah alamat.
"Itu salah alamat kalau dilaporkan ke Komnas HAM, karena itu sudah menjadi tanggung jawab LP," cetus Kapuspenkum Kejagung M Jasman Pandjaitan di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2008).
Jasman menambahkan, izin berkunjung keluarga terpidana mati itu dahulu memang diserahkan kepada Kejagung. Namun, Kejagung telah menyampaikannya ke Kanwil Depkumham Jawa Tengah (Jateng)
"Kami sudah sampaikan ke Kakanwil Depkumham berkoordinasi dengan Kejati Bali, Polda Jateng dan aparat di lapangan," imbuh Jasman.
Seperti diberitakan, rombongan keluarga Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas hendak mengunjungi "trio bomber" itu pada Senin 3 November kemarin. Namun, mereka tertahan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, karena terganjal persizinan. Setelah menunggu terlalu lama, mereka pun akhirnya pulang dengan kecewa. (nov/irw)











































