"Benar tadi sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku inisialnya Joe (30) menyerahkan diri ke Polsek Tebet," ujar Kanit Reskrim Polsek Tebet Iptu Nurdin di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, kepada detikcom, Selasa (4/11/2008).
Menurut Nurdin, pada penyerahan diri tersebut pelaku mengakui tindakannya. Pelaku juga mengaku pencabulan yang dilakukannya merupakan pertama kalinya kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengenakan pasal 281 KUHP tentang pencabulan berupa delik biasa.
Pantauan detikcom pelaku lagi diperiksa intensif di PPA. Pelaku berkulit hitam, berbadan atletis, berkacamata, dan mengenakan jaket warna hitam bergaris di lengan.
(nik/iy)











































