Jakarta -
Kabag Perencanaan Ditjen Pendidikan Informal dan Non Formal Depdiknas Faisal Madani ditangkap Kejati DKI Senin 4 November 2008. Faisal ditangkap terkait kasus korupsi dalam pendistribusian dana bantuan khusus (block grant) sebesar Rp 324 miliar pada Ditjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas.
"Ya betul. Kasus bantuan cuma-cuma. Block grant," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Hidayatullah kepada detikcom, Selasa (4/11/2008).
Hidayatullah mengatakan, saat ini Faisal sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya ada 3 pejabat Diknas yang diduga melakukan korupsi block grant. Selain Faisal Madani, Dirjen PLS Ace Suryadi, dan Direktur Pendidikan Kesetaraan pada Ditjen PLS Ella Yulaelawati Rumindasari juga diduga terlibat. Potensi kerugian negara Rp 4,504 miliar.
(gus/gah)