Pengacara Ngotot Baru Ajukan PK Pertama

Jelang Eksekusi Amrozi Cs

Pengacara Ngotot Baru Ajukan PK Pertama

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2008 07:21 WIB
Pengacara Ngotot Baru Ajukan PK Pertama
Jakarta - 3 Peninjauan kembali (PK) untuk kasus Amrozi Cs telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Namun pengacara terpidana bom Bali I itu tetap ngotot belum pernah mengajukan PK.

"Selama ini kami belum menerima laporan atau pengiriman berkas penerimaan PK. Ini adalah PK pertama," kata salah satu anggota TPM Fahmi Bachmid saat jumpa pers di rumah kakak Amrozi, Jafar Shodiq, di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur, Selasa (4/11/2008) pukul 07.45 WIB.

Menurut Fahmi, karena PK diajukan, berarti proses hukum untuk kasus peledakan bom paling dahsyat di Indonesia itu belum tuntas. Karena itu, jika eksekusi terhadap ketiganya tetap dilakukan, maka akan cacat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PK masih belum selesai, maka eksekusi Amrozi cs bakal cacat hukum," tandasnya.

Hingga kini, waktu eksekusi terhadap Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudera memang belum jelas. Jaksa Agung Hendarman Supandji hanya menegaskan, ketiganya akan ditembak mati sebelum 15 November. (ken/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads