"Selama ini kami belum menerima laporan atau pengiriman berkas penerimaan PK. Ini adalah PK pertama," kata salah satu anggota TPM Fahmi Bachmid saat jumpa pers di rumah kakak Amrozi, Jafar Shodiq, di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur, Selasa (4/11/2008) pukul 07.45 WIB.
Menurut Fahmi, karena PK diajukan, berarti proses hukum untuk kasus peledakan bom paling dahsyat di Indonesia itu belum tuntas. Karena itu, jika eksekusi terhadap ketiganya tetap dilakukan, maka akan cacat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, waktu eksekusi terhadap Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudera memang belum jelas. Jaksa Agung Hendarman Supandji hanya menegaskan, ketiganya akan ditembak mati sebelum 15 November. (ken/gah)











































