"Tadi 9 rumah mendapat surat perintah pengosongan, berarti lusa kemungkinan dieksekusi," ujar salah seorang warga, Lisa kepada detikcom, Senin (3/11/2008).
Para penghuni rumah tersebut, diberikan waktu selama 1x 24 jam untuk melakukan pengosongan. Hal ini berbeda dengan waktu yang diberikan pada eksekusi terdahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Lisa mengaku tidak akan melakukan penjagaan ketat seperti pada eksekusi sebelumnya. Pihaknya akan lebih fokus pada upaya-upaya hukum.
"Tadi warga sudah datangkan 1 lagi tambahan pengacara," katanya.
Dengan adanya tambahan pengacara, Lisa mengaku lebih siap mempertahankan rumah warga secara hukum. Selain itu, mereka juga berencana akan mengadukan masalah ini ke Komnas HAM.
"Besok kita akan bertemu jam 09.00 WIB (dengan pengacara), terus kita juga ada masukkan untuk mengadu ke Komnas HAM," pungkasnya. (mad/ken)











































