MA Tolak Kasasi Korban Priok

MA Tolak Kasasi Korban Priok

- detikNews
Senin, 03 Nov 2008 19:56 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan korban peristiwa Tanjung Priok. Sebelumnya, Aminatun Nazariyah dan 13 rekannya meminta kompensasi kepada pemerintah, sebagai korban atas peristiwa yang terjadi pada September 1984 tersebut.

"Diputus menolak permohonan kasasi dari pemohon," kata Kepala Bidang Hukum dan Humas Nurhadi di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (3/10/2008).

Dia melanjutkan No perkara 1658 K/perdata/2007 tersebut diputus pada 21 Juli 2008, dengan susunan majelis hakim Parman Suparman, Andar Purba, dan R Imam Haryadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum membayar biaya kasasi Rp 500 ribu," tambah Nurhadi.

Lebih lanjut, Nurhadi menerangkan, alasan penolakan menimbang berdasarkan pertimbangan judex factie (pengadilan yang memeriksa fakta perkara) tidak bertentangan dengan hukum atau UU.

"Maka permohonan kasasi pemohon harus ditolak," imbuh Nurhadi.

Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Februari 2007, menolak tuntutan perdata yang dilakukan para pemohon. (ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads