“Kami siap. Pledoi juga siap. Karena saksi yang memberatkan kan hanya satu. Dalam rumusnya, keterangan satu saksi sama dengan tidak ada saksi,” tegas kuasa hukum Novel, Zulkarnain usai sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Komplek Perkantoran, Depok, Senin (3/11/2008).
Pihak keluarga, imbuh Zulkarnain, masih optimis Novel tidak bersalah.
“Novel nggak tahu apa-apa. Dia percaya aja sama Ryan. Moga-moga nggak terpenuhi unsur-unsurnya,” kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pertanyaan.
“Lagipula dia tidak didampingi penasihat hukumnya waktu BAP itu,” imbuh Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, Novel melihat Ryan menggunakan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah untuk membeli HP Nokia N 70, dan bukan kartu kredit.
“Dia hanya melihat uang 300 ribu keluar dari kantong Ryan,” imbuh Zulkarnain.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Panjaitan kepada detikcom membantah pernyataan tim penasihat hukum Novel.
“Nggak ada alasan untuk mencabut BAP. Mudah-mudahan hakim mengikuti cara
berpikir kami,” ujar pria bertubuh tinggi besar ini.
Lantas bagaimana dengan tuntutan terhadap Novel? ”Sedang kami siapkan. Kan harus ke Kejaksaan Agung dulu. Majelis hakim juga memberikan waktu kepada kami sampai pekan depan,” pungkasnya. (alf/nwk)











































