Kejagung: Izin Jenguk Amrozi Cs Tanggung Jawab LP

Kejagung: Izin Jenguk Amrozi Cs Tanggung Jawab LP

- detikNews
Senin, 03 Nov 2008 19:43 WIB
Jakarta - Keluarga terpidana mati Amrozi Cs masih menanti-nanti izin untuk menjenguk. Namun hingga kini surat yang ditunggu-tunggu itu belum juga turun. Kejagung yang dianggap sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab pun mengaku tidak tahu menahu.

"Mengenai izin itu merupakan wewenang dari LP," kata Kapuspenkun Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2008).

Jasman menjelaskan, untuk masalah izin dan pembinaan menjadi tugas pokok dan wewenang LP. Sehingga pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pelaksanaan instansi di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengunjungi terpidana itu termasuk tanggung jawab LP dan masuk dalam ruang lingkup kerja lapas itu sendiri," jelasnya.

"Kejaksaan hanya sebagai eksekutor yuridis, sebagai eksekutor teknis di lapangan itu kepolisian," tambahnya.

Jasman juga menyatakan sebagai penanggung jawab, pihak LP juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

"Masalah ijin diserahkan pada unsur-unsur pelaksana di lapangan yang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (kejati) Bali, Kapolda Jateng dan Kakanwil Depkumham," pungkasnya. (nov/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait