"Mengenai izin itu merupakan wewenang dari LP," kata Kapuspenkun Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2008).
Jasman menjelaskan, untuk masalah izin dan pembinaan menjadi tugas pokok dan wewenang LP. Sehingga pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pelaksanaan instansi di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan hanya sebagai eksekutor yuridis, sebagai eksekutor teknis di lapangan itu kepolisian," tambahnya.
Jasman juga menyatakan sebagai penanggung jawab, pihak LP juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
"Masalah ijin diserahkan pada unsur-unsur pelaksana di lapangan yang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (kejati) Bali, Kapolda Jateng dan Kakanwil Depkumham," pungkasnya. (nov/ndr)










































