"Kini hampir sembilan bulan sudah saya dalam penjara. Ini semua karena keputusan RDG (Rapat Dewan Gubernur) tanggal 3 Juni dan 22 Juli 2003 ternyata bermasalah," kata Rusli.
Rusli mengatakan itu saat pembacaan pledoinya yang berjudul 'Keluar atau Kembali ke Sandera Masa Lalu' pada sidang aliran dana BI di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (3/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terutama anak saya Azhar Nugraha, penyandang Autis yang kini mulai beranjak remaja," keluhnya.
Rusli memohon agar nota pembelaan yang dibacakan ini membuat hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan. Apalagi masa dinas dirinya di BI tidak lama lagi.
"Akankah sisa masa dinas saya di BI yang tinggal 6 tahun lagi akan saya lalui di penjara? Tak terlukiskan betapa menyesalnya saya," katanya. (mok/ndr)











































