Rusli Mengaku Hadir Rapat Hanya Untuk Protokoler

Sidang Aliran Dana BI

Rusli Mengaku Hadir Rapat Hanya Untuk Protokoler

- detikNews
Senin, 03 Nov 2008 19:34 WIB
Jakarta - Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan untuk mengeluarkan uang sebesar Rp 100 miliar. Namun Mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak yang hadir dalam RDG tersebut mengaku hadir hanya untuk melaksanakan kegiatan protokoler kehadiran Dewan Gubernur.

"Saya bukan peserta rapat yang bisa ikut berbicara dalam rapat tersebut," kata Rusli.
Β 
Rusli mengatakan itu saat pembacaan pledoinya yang berjudul 'Keluar atau Kembali ke Sandera Masa Lalu' pada sidang aliran dana BI di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (3/11/2008).

Bagi Rusli, posisinya dalam kasus ini hanya untuk melaksanakan perintah Burhanuddin Abdulah dan Aulia Pohan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kepala Biro Gubernur BI dan Ketua Panitia Sosial Kemasyarakatan (PSK) ini juga berpendapat tidak memiliki wewenang untuk memutuskan dana Rp 100 miliar itu agar dicatat dalam administrasi BI.

"Oleh karena itu, tidak tepat kalau saya dituntut karena menyalahgunakan kewenangan sedangkan kewenangan dimaksud tidak saya miliki," paparnya.

Rusli berpendapat, dia tetap melaksanakan hasil RDG yang menjadi keputusan tertinggi BI tanpa ada tendensi apapun. Alasannya, selama 25 tahun Rusli bekerja di BI, tidak pernah terlintas RDG akan membuat pemufakatan jahat.
Β 
"Pemahaman ini yang terus saya pedomi termasuk dalam menerima dan melaksanakan perintah atasan saya, Aulia Pohan," paparnya.

Rusli mengaku memang menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari Antony Zeidra Abidin. Namun uang sebesar itu tidak digunakan sama sekali untuk pribadi. Uang itu disimpan untuk bukti adanya penyerahan bantuan sosialisasi penyelesaian BLBI dan Amandemen UU BI.

"Uang itu bukan sebagai jasa untuk kami," pungkasnya.

Sebelumnya, Rusli dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama enam tahun. (mok/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads