Tersangka berinisial AN yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Citra Persada Energitama (PT CPE).
"Hari ini satu lagi tersangka ditahan terkait dugaan korupsi PT Pos Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (3/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini terjadi pada bulan November 2007. Penyimpangan ini bertentangan dengan Surat Edaran 69/B/Dirbiskom/0806 tanggal 25 Agustus 2006.
"Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 28,2 miliar dan dilakukan secara bersama," imbuh Jasman. Sebelumnya kejagung juga telah menangkap ARR dan RTW tersangka lain terkait kasus yang sama.
Tersangka rencananya akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung 20 hari dari sekarang.
(nov/iy)










































