Rekanan PT Pos Ditahan

Rekanan PT Pos Ditahan

- detikNews
Senin, 03 Nov 2008 17:55 WIB
Rekanan PT Pos Ditahan
Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menahan tersangka dugaan kasus korupsi PT Pos Indonesia. Setelah sebelumnya menahan 2 tersangka dari PT Pos Indonesia, kali ini giliran pihak rekanan.

Tersangka berinisial AN yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Citra Persada Energitama (PT CPE).

"Hari ini satu lagi tersangka ditahan terkait dugaan korupsi PT Pos Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (3/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka diduga melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan kontrak antara PT Pos Indonesia dengan PT CPE untuk pengangkutan batu bara. "Namun oleh tersangka justru digunakan untuk bisnis perdagangan batu bara," tambah Jasman.

Peristiwa ini terjadi pada bulan November 2007. Penyimpangan ini bertentangan dengan Surat Edaran 69/B/Dirbiskom/0806 tanggal 25 Agustus 2006.

"Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 28,2 miliar dan dilakukan secara bersama," imbuh Jasman. Sebelumnya kejagung juga telah menangkap ARR dan RTW tersangka lain terkait kasus yang sama.

Tersangka rencananya akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung 20 hari dari sekarang.

(nov/iy)


Berita Terkait