Demikian yang mengemuka saat sidang dengan terdakwa Novel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (3/11/2008). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Novel menceritakan dirinya diajak jalan oleh Ryan di Electronic City di Margo City Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua makelis hakim Suwidya lantas mempertanyakan keterangan Novel yang berbeda dengan BAP. Di BAP, Novel mengaku Ryan membeli HP dengan kartu kredit.
"Selain cash dibayar pakai apa?" tanya Suwidya.
"Saya tidak tahu," sahut Novel.
Novel mengaku Ryan membeli HP itu untuk dirinya. "Kata Ryan, ini buat kamu. Tetapi, saya bilang saya sudah punya," ujar Novel.
Keterangan Novel yang berbeda itu juga mengundang tanda tanya dari jaksa penuntut umum (JPU) Budi Panjaitan.
"Kamu sarjana kan?," kata Budi.
"Iya," kata Novel.
Novel pun mengaku pernah bekerja sebagai kasir di Mc Donald.
"Jadi tahu kan transaksi dengan kartu kredit?" cecar Budi.
"Saya belum pernah melayani transaksi dengan kartu kredit," sahut Novel.
Kuasa hukum Novel, Zulkarnain keberatan atas pertanyaan JPU itu.
"Itu tidak relevan dengan dakwaan umum," cetus dia.
Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Novel meraih keuntungan terhadap barang yang diduga hasil kejahatan dalam kasus pembunuhan Heri Santoso.
Novel diduga memperoleh hadiah Nokia N 70 yang diberikan oleh Ryan menggunakan kartu kredit milik Heri Santoso.
Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada 10 November 2008 dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan. (aan/nwk)










































