"Dikatakan di sana bahwa mereka menginginkan adanya izin dari Jaksa Agung. Untuk itu pada hari ini per pukul 12.00 WIB kami telah melayangkan surat per fax kepada Abdul Hakim Ritonga selaku Jampidum apa yang kami alami berupa kesulitan atau keleluasaan untuk menjenguk agar dipermudah," kata Ketua TPM Indonesia Abdul Rahim Al-Syaibany di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2008).
Menurut Abdul Rahim, surat resmi bernomor 002/TPM-PST/XI/2008 itu sudah diserahkan secara resmi. Surat tersebut, menurut Abdul Hakim, diajukan agar hak-hak terpidana untuk menerima kunjungan dapat terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul juga mengatakan hal ini sangat kontradiktif dengan Jaksa Agung yang menyatakan selama ini memegang teguh prinsip proses hukum yang berlaku. Menurut dia, surat untuk kunjungan hari ini sudah disampaikan pihaknya kepada Kanwil Depkumham Semarang, Jateng.
"Kami ingin tanya langsung, tetapi pak Ritonga sedang rapat. Apabila itu konteksnya, izin kami mengharapkan secepatnya," imbuh dia.
Dalam surat izin tertera ijzn kunjungan untuk anggota keluarga yakni Lulu Jamaluddin selaku adik Imam Samudra, Wawan Setiabudi kakak Imam Samudra, Ali Fauzi Adik Amrozi dan Muklas dan keponakannya, Sumarno. Ikut pula 17 orang anggota TPM dan 4 Majelis Syuro TPM yang tertahan di Pelabuhan Wijayapura dan tidak bisa menyeberang.
Ini bukan kali pertama mereka tidak diizinkan masuk. Sebelumnya mereka mengaku pernah 2 kali menghadapi hal yang sama. (nov/asy)











































