Salah satu keluhan yang sering diungkapkan konsumen adalah tidak adanya gantiΒ rugi bagi kendaraan yang hilang saat parkir. Pengelola parkir umumnya berlindung pada klausul yang tertulis pada karcis, yang menyatakan tidak ada ganti rugi bagi kendaraannya hilang atau rusak.
"Selama kehilangan kendaraan itu bisa dibuktikan akibat kelalaian pengelola seharusnya ada ganti rugi," kata pengurus harian YLKI Daryatmo kepada detikcom, Senin (3/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan-jangan dengan tarif yang ada sekarang mereka sudah untung," katanya.
Daryatmo juga meminta pemprov menyediakan moda transportasi umum yang layak untuk para pengguna mobil pribadi. Sehingga para pengemudi yang telah beralih menggunakan kendaraan umum tidak kembali lagi menggunakan mobil.
"Tarif parkir naik kan tujuannya untuk menurunkan penggunaan mobil pribadi. Tapi harus dipikirkan juga transportasi umum yang layak," katanya.
Sebelumnya, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan agar tarif parkir dalam gedung menjadi Rp 4.000 per dua jam pertama. Biasanya untuk mobil di dalam gedung dikenakan tarif Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan untuk tiap jam berikutnya dikenakan Rp 1.000. Sedangkan untuk parkir sembarangan di pinggir jalan tarifnya lebih murah hanya Rp 1.000-Rp 2.000 dengan tidak dibatasi jam. (nal/iy)











































